Persyaratan izin survey / penelitian
1. SURAT PERMOHONAN/PENGANTAR DARI INSTANSI / INSTITUSI PEMOHON DITUJUKAN KEPADA KEPALA BAKESBANGPOL KOTA MADIUN YANG DITANDATANGANI OLEH :
a. lurah/kepala desa tempat domisili peneliti bagi penelitian kemasyarakatan untuk peneliti individu yang tidak berasal dari lembaga pendidikan / perguruan tinggi
b. pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan / perguruan tinggi yang bersangkutan, untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi
c. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan, untuk peneliti organisasi kemasyarakatan
.
d. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya, untuk peneliti dari organisasi nirlaba lainnya
e. surat pengantar/permohonan harus memuat identitas si peneliti dan anggota kelompoknya (apabila berkelompok)
2. PROPOSAL PENELITIAN
3. FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK PENELITI/PENANGGUNGJAWAB/KETUA/KOORDINATOR PENELITI
4. MENGISI FORM BIODATA (DATA DIRI)
5. MENYETUJUI FORM SURAT PERNYATAN UNTUK MENTAATI DAN TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAMA MELAKSANAKAN
PENELITIAN.
6. PERMOHONAN AKAN SELESAI DIPROSES KURANG LEBIH 1 HARI KERJA DENGAN TENGGAT MAKSIMAL 5 HARI KERJA
7. INFORMASI LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI 085233421770 (PHONE/WHATSAPP)
SEGALA RESIKO DARI KESALAHAN YANG DIAKIBATKAN KELALAIAN PEMOHON DALAM MEMBACA KETENTUAN MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PEMOHON